Iklan RBTV

Teuku Zulkarnain: Jangan Asal Hujat, Opsen Pajak Kendaraan 66% Kebijakan Pusat

Teuku Zulkarnain: Jangan Asal Hujat, Opsen Pajak Kendaraan 66% Kebijakan Pusat

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemberlakukan opsen pajak untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2025 di Provinsi Bengkulu menuai banyak kritikan dari masyarakat.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Rp50 Juta, Pinjaman Modal UMKM Angsuran Terendah Rp304 Ribuan

Menanggapi komentar dan kritikan masyarakat tersebut, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain SE yang merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) langsung angkat bicara agar pemberlakuan opsen pajak 66 persen ini tidak berkembang menjadi opini liar di masyarakat.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025, SImak Tabel Rp 40 Juta Tanpa Jaminan Cicilannya Berapa?

Teuku dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan opsen pajak 66 persen ini adalah kebijakan dari Pemerintah Pusat, bukan kebijakan Pemerintah daerah ataupun Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Teuku menegaskan, masyarakat harus tahu jika kebijakan opsen pajak 66 persen ini sudah disosialisasikan sejak tahun 2024 lalu.

"Ya jadi jangan asal komentar dulu , jangan asal menghujat pak Gubernur. Pahami dulu jika kebijakan ini merupakan kebijakan dari pusat," kata Teuku Zulkarnain.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Digital Pegadaian Hari Ini Sabtu 10 Mei 2025, Mulai Nabung Emas Cuma Rp10.000!

Khusus untuk Provinsi Bengkulu, opsen pajak 66 persen ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2025. Dengan pemberlakuan opsen pajak ini, maka semua wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan biaya tambahan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang dibayarkan.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp30 Juta untuk Modal UMKM Tenor Angsuran 3 Tahun

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Uundang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang  adanya peraturan pemungutan opsen pajak, langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing atau tidak melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

(Verdi Dwiansyah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait