Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

Selasa 15-10-2024,13:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini denda tilang tidak pakai helm 2024, bisa bayar lewat online.

Bagi para pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara dapat dikenakan sejumlah denda. Hal ini berlaku baik pengendara maupun untuk penumpang kendaraan.

BACA JUGA:Ini 23 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Cianjur, Digelar Dua Pekan

Kegunaan helm sendiri tidak hanya berfungsi sebagai pelindung kepala dari cedera yang dapat terjadi, tetapi juga sebagai bentuk taat berlalu lintas. Dengan memakai helm sesuai standar, maka pengendara dapat terhindar dari tilang.

Namun, bagi sebagian pengendara justru melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara ialah tidak menggunakan helm.

Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm? Yuk simak informasi berikut ini.

BACA JUGA:Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Banten, Selesai Jam Berapa?

Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Denda tilang untuk pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian mengenai denda tersebut:

1. Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

2. Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp250.000 (Pasal 291 ayat 2).

Helm yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 106 ayat 8, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar tersebut.

BACA JUGA:Awas! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur, Catat Jam Operasionalnya

Sanksi Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Selain tidak memakai helm, denda juga diterapkan pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi dapat berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp250.000

- Kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285)
- Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator bukan peruntukannya (Pasal 287 Ayat 4).
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM (Pasal 288 Ayat 2)
- Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk keselamatan (Pasal 289)
- Berboncengan lebih dari satu orang untuk pemotor (Pasal 292)

Kategori :