Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

Selasa 15-10-2024,13:13 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Operasi Zebra Candi 2024 di Cilacap Digelar, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Utamanya

2. Sanksi kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000

- Berkendara melawan arus (287 Ayat 1 dan Ayat 2)
- Berkendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5)
- Kendaraan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan standar dan layak jalan (Pasal 285).

3. Sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp750.000

- Menggunakan HP saat mengemudi (Pasal 283).

4. Sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp 1.000.000

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 311).

BACA JUGA:Catat! 22 Titik Operasi Zebra 2024 di Kota Semarang, Segini Denda Tilang Bagi Pelanggar

Cara Membayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm Secara Online

Ketika Anda melakukan pelanggaran tersebut, Anda wajib segera membayar denda. Jika dibiarkan begitu saja, bisa-bisa plat nomor kendaraan Anda diblokir oleh pihak kepolisian. Hal ini tentu menyusahkan Anda di kemudian hari.

Untuk mengatasi hal tersebut, Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang secara online. Berikut cara selengkapnya:

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Cara pertama Anda bisa mengunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id. Atau bisa juga mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Pengunjungan situs ini, perlu Anda lakukan jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun, jika Anda sudah mendapatkan nomor tersebut, Anda tinggal melakukan pembayaran saja. Untuk metode pembayarannya Anda bisa membayar langsung ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace.

BACA JUGA:Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Banten, Selesai Jam Berapa?

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah kedua, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online.

Kategori :