Ini Sasaran Operasi Zebra Candi 2024 di Grobogan, Polres Kerahkan 87 Personel Gabungan

Selasa 15-10-2024,13:28 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Kepolisian juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran lalu lintas. Dalam banyak kasus, kecelakaan yang terjadi di jalan raya sering kali disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

BACA JUGA:Catat! 22 Titik Operasi Zebra 2024 di Kota Semarang, Segini Denda Tilang Bagi Pelanggar

Oleh karena itu, melalui operasi ini, pihak kepolisian berharap bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran.

“Harapan kita bersama, Operasi Zebra Candi Tahun 2024 dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap Kapolres Grobogan.

Menyusuri lebih dalam tentang Operasi Zebra, terdapat referensi dari jurnal yang ditulis oleh Yunilis Suci Mindasari berjudul 'Manfaat Operasi Zebra Terhadap Ketaatan Pengguna Lalu Lintas dalam Mematuhi Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Padang Panjang.'

BACA JUGA:Ini 23 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Cianjur, Digelar Dua Pekan

Dalam jurnal tersebut, dijelaskan bahwa Operasi Zebra adalah operasi yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk meningkatkan penegakan hukum di jalan dengan menekan angka pelanggaran dan mengurangi kecelakaan.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari Operasi Zebra Candi di Grobogan yang ingin mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.

Adapun sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar di Operasi Zebra Candi 2024 dapat menjadi gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai konsekuensi dari tindakan mereka.

Misalnya, pelanggaran penggunaan rotator dan sirine tanpa peruntukan diatur dalam Pasal 287 ayat (4), yang menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,00.

BACA JUGA:Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

Selain itu, pengemudi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281, di mana pelanggaran ini dapat berujung pada pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp1.000.000,00.

Pelanggaran lain seperti berkendara melawan arus, yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1), juga memiliki sanksi yang cukup berat, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.

Penggunaan ponsel saat berkendara, yang diatur dalam Pasal 283, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,00. Di samping itu, pelanggaran terkait penggunaan sabuk keselamatan diatur dalam Pasal 289, yang juga memiliki sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000,00.

BACA JUGA:Awas! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur, Catat Jam Operasionalnya

Dengan banyaknya aturan dan sanksi ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya ketaatan terhadap peraturan lalu lintas.

Kategori :