Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Selasa 15-10-2024,17:04 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).

BACA JUGA:Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang

11. Pengendara motor tanpa helm

Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1)

12. Tanpa lampu utama di siang hari

Denda maksimal Rp 100.000 atau kurungan paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2)

13. Tanpa memberi isyarat saat berbelok

Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294)

BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Kendaraan di Indramayu Pada Operasi Zebra Lodaya 2024, 9 Tips Jika Terjaring Razia

Perbedaan antara surat tilang merah dan biru mencerminkan proses hukum yang berbeda bagi pelanggar lalu lintas.

Surat tilang merah memberikan kesempatan untuk berargumen di pengadilan, sementara surat tilang biru memungkinkan penyelesaian lebih cepat melalui pembayaran denda.

Memahami perbedaan ini penting bagi setiap pengemudi untuk mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi masalah hukum yang mungkin timbul.

Terlepas dari jenis tilang yang diterima, yang terpenting adalah selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Demikianlah informasi tentang perbedaan surat tilang merah dan surat tilang biru. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :