Fokus pada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Melebihi batas kecepatan
Menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Menindak pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Fokus pada kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi di jalan raya.
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Menertibkan kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau peralatan keselamatan lainnya.
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Menindak pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Fokus pada pelanggaran terhadap garis marka jalan atau penggunaan tidak sah bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Menertibkan penggunaan tidak sah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan diplomatik.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Garut Digelar 2 Minggu, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran