Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya

Rabu 16-10-2024,10:11 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

4. Membayar Denda

Jika Anda dinyatakan bersalah, Anda harus membayar denda yang ditetapkan oleh hakim. Setelah pembayaran, Anda bisa mendapatkan kembali SIM atau STNK yang sebelumnya disita.

5. E-Tilang
Untuk mempermudah proses, Anda juga bisa menggunakan layanan E-Tilang yang memungkinkan Anda untuk membayar denda dan mengurus dokumen tanpa harus pergi ke pengadilan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri

- Surat Tilang Biru

Mengurus surat tilang biru bisa dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

1. Datang ke Kejaksaan Negeri

Anda bisa datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru. Jika ingin menghindari antrean panjang, jangan datang hari Jumat.

Jangan lupa berpakaian sopan, sebab jika tidak Anda kemungkinan ditolak masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.

2. Serahkan slip tilang ke loket

Taruh slip tilang biru di keranjang yang disediakan di loket. Setelah itu, petugas akan memanggil nama para pelanggar untuk langsung melakukan pembayaran denda. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, Anda tidak perlu mengikuti sidang jika menerima tilang slip biru.

BACA JUGA:Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

3. Bayar denda

Tunggu sampai nama dipanggil. Ketika sudah dipanggil, segera maju ke depan. Biasanya petugas akan menjelaskan berapa nominal denda tilang dibayar.

Setiap denda memiliki nominal berbeda-beda atau ditentukan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jangan takut jika sobat mengetahui bahwa denda maksimal sangat besar, bahkan hingga ratusan ribu. Itu hanya hitungan maksimal saja, biasanya tidak akan semahal itu.

BACA JUGA:Libur Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Daftar Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Kategori :