Mau Perpanjang STNK 5 Tahunan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) --
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Cara mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan jadi informasi penting yang tidak boleh dilewatkan.
Sebab, mengurus perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan pembayaran pajak tahunan yang bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA:Tega Sekali, Seorang 'Opa Muda' di Kecamatan Marga Sakti Sebelat Ditangkap Polisi
Perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat.
Hal ini dikarenakan ada proses penting berupa cek fisik kendaraan, yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
Pada dasarnya, STNK berisi identitas kendaraan, mulai dari nama pemilik, alamat, nomor rangka, nomor mesin, hingga data spesifikasi kendaraan.
Pada proses ini juga mencakup penggantian pelat nomor (TNKB) serta penerbitan STNK baru. Maka dari itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti tahapan yang berlaku supaya proses perpanjangan STNK lima tahunan berjalan lancar.
Lantas, apa saja syarat melakukan perpanjangan STNK lima tahunan?
BACA JUGA:Jangan Digaruk, Coba 5 Bahan Alami Ini untuk Mengatasi Kulit Kepala Gatal
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Sebenarnya, dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan pajak lima tahunan tergolong standar. Namun, sering kali justru di sinilah banyak pemilik kendaraan mengalami kendala.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan:
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

