Diantaranya menggunakan Hp saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.
“Operasi Zebra 2024 akan kita gelar selama 14 hari, bagi ada yang melanggar maka akan kita berikan tilang ataupun himbauan jika tergolong ringan, yang kita prioritaskan yakni 10 hal tadi, karena jika dilakukan tentu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, salahsatunya menggunakan HP saat berkendara,” tegas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Tidak Sama, Ini 5 Jenis Surat Tilang Kendaraan Lengkap dengan Mekanisme Pengurusannya
Sedangkan untuk lokasinya, akan dilakukan di beberapa titik vital yang banyak dilalui pelintas. Utamanya di depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras.
Untuk waktunya akan fleksibel, sehingga tidak dapat dipaparkan secara detail kapan pelaksanaannya di setiap lokasi.
“Lokasi yang kita tetapkan tentunya yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut dilakukan, terutama rawan balap liar dan knalpot brong, untuk detail kapan dan di mana nantinya akan kita beritahukan lebih lanjut,” tegas Gema.
Selain itu juga Sat Lantas Polres Seluma akan gencar mendatangi sekolah yang ada di Kabupaten Seluma, terkhususnya SMP dan SMA.
Lantaran aksi balap liar kerap sekali dilakukan oleh remaja yang umumnya masih berstatus pelajar SD dan SMP. Tujuan dari hal tersebut, untuk memberikan sosialisasi sekaligus dampak buruk bagi pelajar apabila melakukan balap liar.
BACA JUGA:Harganya Lebih Murah Dibanding Pasar, Kios Pangan Murah DKP Seluma Diserbu Warga
Selain itu juga nantinya akan ada petugas Sat Lantas yang akan melakukan razia yang menyasar kendaraan pelajar yang melanggar ketentuan berlalu lintas, salah satunya penggunaan knalpot brong.
“Untuk sosialisasi akan kita turunkan anggota dari Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), kemudian ada tim terpisah yang bertugas untuk melakukan razia dan memberikan tilang pada kendaraan bermotor yang tidak mematuhi standar,” tegas Kasat Lantas.
Selain itu juga, Sat Lantas Polres Seluma telah memetakan, tercatat ada 4 kecamatan yang rawan terjadi balap liar. Yakni Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kecamatan Seluma dan Kecamatan Semidang Alas.
BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2024, Ini Titik Lokasi Razia di Kota Kediri
Rata-rata balap liar dilakukan di trek yang lurus dan sore hari, saat itu jalanan tengah kosong sehingga kerap disalahgunakan untuk balap liar.
“Untuk razia di titik balap liar, nantinya kita akan koordinasi dengan masing-masing Polsek setempat, jika nantinya terbukti maka akan kita tilang,” tandasnya.