Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini

Rabu 16-10-2024,13:00 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Tekan Laka Lantas, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Razia Operasi Zebra 2024 di Malang

3. Melanggar Aturan yang Berlaku

Seperti dijelaskan sebelumnya jika larangan merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal ini karena merokok saat berkendara dapat mengganggu aktivitas berkendara dengan mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi diri sendiri dan orang lain.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Jika tidak ingin kena sanksi tersebut, disarankan untuk mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA:Tekan Laka Lantas, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Razia Operasi Zebra 2024 di Malang

Hindari merugikan diri sendiri karena kelalaian saat berkendara. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kondisi orang lain dan menghindari perilaku egois saat berada di jalan.

Namun, agar aman berkendaraan dijalanan, tak hanya menghindari merokok saja. Berikut beberapa tips berkendara yang aman di Jalan Raya, agar perjalanan aman, nyaman untuk diri sendir dan juga pengendara lain:

1. Periksa Kendaraan

Yang pertama yaitu dengan memeriksa mesin kendaraan, dan juga perlengkapan yang harus dibawa, seperti Check Keadaan mesin,periksa tekanan angin ban sesuai anjuran.

BACA JUGA:Ini Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra Polres Seluma, 78 Pengendara Sudah Terjaring

2. Atur Posisi Mengemudi

Nah untuk pengendara Motor dan juga Mobil juga harus tahu bagaimana cara mengatur posisi mengemudi yang baik itu seperti apa, kalau bisa atur terlebih dahulu posisi duduk bagaimana yang nyaman dan tidak membuat pegal, Kram dan juga selainnya.

3. Gunakan sabuk pengaman

Nah kalau menggunakan mobil jangan lupa untuk menggunakan Sabuk pengaman. Sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan jika terjadi kecelakaan, selain dari adanya kantung udara (airbags).

BACA JUGA:Capai 500.000 Kasus, Ini Kendaraan yang Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas

Kategori :