Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Operasi Zebra Tinombala 2024 di Banggai

Rabu 16-10-2024,13:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang

Penggunaan helm standar SNI adalah kewajiban untuk semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya.

Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, sehingga pelanggaran ini akan ditindak tegas.

5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman

Bagi pengendara mobil, penggunaan sabuk pengaman adalah kewajiban untuk menjaga keselamatan. Penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak

6. Menerobos lampu lalu lintas (traffic light)

Pelanggaran lampu merah sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan antar kendaraan di persimpangan. Oleh sebab itu, pelanggaran ini juga menjadi fokus utama dalam penindakan Operasi Zebra.

7. Pengendara motor di bawah umur

Berkendara di bawah umur adalah pelanggaran serius karena anak-anak belum memiliki pengalaman dan keterampilan berkendara yang memadai. Petugas akan menindak tegas pengendara yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Begini Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Guru 2024, Jangan Sampai Salah!

8. Menggunakan knalpot tidak sesuai standar

Knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot "bising" sering kali menimbulkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu, pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar akan diberikan sanksi.

9. Kendaraan dengan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan

Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan juga menjadi target penindakan. Lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas kepolisian, ambulans, atau pemadam kebakaran.

BACA JUGA:Tilang Manual dan Elektronik Diberlakukan, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Banyuwangi

Kategori :