Lokasi Titik Razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta, Cirebon dan Makassar, Lengkapi Kelengkapan Berkendara

Rabu 16-10-2024,16:22 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:402 Kotak Suara Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Seluma

Meskipun jadwal operasional harian belum disampaikan secara rinci, berdasarkan pengalaman operasi-operasi serupa sebelumnya, dapat diperkirakan bahwa Operasi Zebra Jaya 2024 akan dilaksanakan pada jam-jam berikut:

- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB

- Siang: 10.00 - 12.00 WIB

- Sore: 15.00 - 17.00 WIB

- Malam: 22.00 - 24.00 WIB

- Dini hari: 03.00 - 05.00 WIB

Perlu diingat bahwa jadwal operasional ini bisa berubah sewaktu-waktu dan mungkin berbeda untuk setiap daerah.
Operasi dapat berlangsung pada hari kerja maupun hari libur, dengan fokus pada jam-jam sibuk dan periode yang rentan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya selama periode operasi, tetapi juga di luar waktu operasi demi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Ini Titik Lokasinya

Sanksi dan Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024

Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
Dasar Hukum: Pasal 281

3. Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)

4. Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283

5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 289

6. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)

7. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 286

8. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

BACA JUGA:8 Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan untuk Pelamar PPPK 2024 di Laman SSCASN

Daftar Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi Zebra 2024

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024, pihak kepolisian telah menetapkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama. Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran tersebut beserta penjelasan singkatnya:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Pelanggaran ini meliputi penggunaan lampu rotator atau sirine pada kendaraan yang tidak memiliki hak untuk menggunakannya, seperti kendaraan pribadi.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas
Fokus pada penggunaan ilegal plat nomor khusus yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan resmi pemerintah atau dinas tertentu.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Menertibkan pengendara yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Kendaraan melawan arus
Menindak pengendara yang mengemudikan kendaraan berlawanan arah dengan arus lalu lintas yang seharusnya.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menertibkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan HP saat berkendara
Menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Fokus pada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

8. Melebihi batas kecepatan
Menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Menindak pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Fokus pada kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi di jalan raya.

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Menertibkan kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau peralatan keselamatan lainnya.

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
Menindak pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Fokus pada pelanggaran terhadap garis marka jalan atau penggunaan tidak sah bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Menertibkan penggunaan tidak sah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan diplomatik.

BACA JUGA:Dilaksanakan 24 Jam, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Lubuklinggau

Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait 14 jenis pelanggaran ini untuk menghindari sanksi dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024.

Demikianlah informasi seputar titik Operasi Zebra 2024, lengkap dengan jadwal berlaku dan jenis pelanggaran yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :