NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah pakai helm SNI tapi masih kena tilang, kok bisa?
Pakai helm SNI tidak menjamin aman dari razia polisi, lah kok bisa?
Bisa, ternyata dalam membeli helm SNI harus tahu supaya tidak salah pilih. Berikut dalam artikel ini kita akan membahas mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Emak-emak Nekat Curi HP di Mall, Awalnya Bantah Mencuri dan Akhirnya Mewek di Kantor Polisi
Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI.
Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional.
Untuk itu ketahui bagaimana memilih helm SNI yang benar dan pastinya safety buat pengendara.
BACA JUGA:Amsyong, Hindari Emak-emak Ngerem Mendadak, Mobil Sampah Terguling di Tengah Jalan
Jika logo SNI salah alias tidak benar maka para pelanggar akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Diketahui, pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Adapun untuk logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Sementara itu, masyarakat sudah sering mendengar soal pentingnya menggunakan helm SNI, polisi lalu lintas (Polantas) juga sepertinya tidak bosan menggembor-gemborkan mengenai hal ini.