Pahami Ini, Ternyata Syarat Peserta Supaya Lulus SKD CPNS 2024 Bukan Cuma Passing Grade

Rabu 16-10-2024,21:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bukan cuma passing grade, ternyata ini juga syarat peserta supaya lulus SKD CPNS 2024.
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah mulai melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hari ini 16 Oktober 2024.

Untuk informasi, SKD CPNS 2024 dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. 

BACA JUGA:Sempat Alami Ini di Malaysia, Beginilah Kondisi Kakak Beradik Usai Menjadi Pahlawan Devisa

CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Adapun, diketahui ternyata ada syarat lain yang diwajibkan pemerintah pada SKD CPNS 2024 ini ialah peserta seleksi harus mencapai nilai tertinggi dari total tiga kali formasi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.

BACA JUGA:Pulang dari Beli Nasgor Adik-kakak Hampir Diserempet Mobil, Ternyata Sang Ayah dan Selingkuhan

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun, mengutip dari Pasal 31 Permen PANRB No. 6/2024 yang berbunyi “Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas,"

BACA JUGA:Sepele tapi Bisa Fatal, Ini Penyebab Gagal Tahap SKD CPNS 2024

Oleh sebab itu, apabila suatu instansi pemerintah membuka 7 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD yang aman adalah masuk dalam 21 peringkat tertinggi atau teratas supaya bisa dinyatakan lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024 telah pemerintah tetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.
Ini terdiri dari ambang batas nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu, Ini Syarat agar Bisa Lolos SKD CPNS 2024

Dalam diktum ketujuh Kepmen PANRB 321/2024 itu disebutkan passing grade TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Ambang batas itu ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah soal TWK sejumlah 30 butir, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0, dan untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Dengan demikian, untuk bisa dinyatakan lolos SKD, selain harus bisa mencapai nilai passing grade, para peserta juga wajib berlomba-lomba untuk memperoleh nilai kumulatif tertinggi di tahapan seleksi SKD.

BACA JUGA:Siap Jadi ASN, Ini 7 Strategi Supaya Lulus Ujian SKD CPNS 2024

Sebagaimana tertera dalam diktum kedelapan Kepmen PANRB 321/2024 nilai paling tinggi SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian: 

Kategori :