BACA JUGA:Pulang dari Beli Nasgor Adik-kakak Hampir Diserempet Mobil, Ternyata Sang Ayah dan Selingkuhan
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, pelamar diperbolehkan mengikuti SKB.
BACA JUGA:Modus Ngaku Tengkulak, Pencuri Ini Babak Belur Tertangkap Basah Mencuri Daun Bawang 20 Kg
Ada banyak kasus ketika peserta telah memenuhi alias lulus passing grade tapi tidak masuk perangkingan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, yakni:
1. Jumlah pelamar yang banyak
Dalam seleksi CPNS, terutama pada formasi yang banyak diminati, ada ribuan pelamar yang bersaing. Kendati telah memenuhi nilai ambang batas, nilai akhir peserta mungkin lebih rendah dari pelamar lain.
Dengan begitu, meskipun lulus passing grade, nilai mereka mungkin tidak cukup untuk masuk ke daftar perangkingan SKD yang dibutuhkan untuk jumlah formasi tertentu.
BACA JUGA:Pahami Ini, Ternyata Syarat Peserta Supaya Lulus SKD CPNS 2024 Bukan Cuma Passing Grade
2. Kuota formasi terbatas
Instansi yang membuka formasi memunyai kuota tertentu yang sangat terbatas. Sistem perangkingan hanya memilih kandidat dengan nilai tertinggi sesuai kuota formasi yang tersedia.
Sebagai contoh, sebuah instansi hanya menyediakan 5 posisi. Sementara itu, peserta yang lulus passing grade berjumlah 100 orang. Maka, hanya 5 orang teratas yang dipilih berdasarkan urutan peringkat.
BACA JUGA:Pahami Ini, Ternyata Syarat Peserta Supaya Lulus SKD CPNS 2024 Bukan Cuma Passing Grade
3. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Meskipun nilai total dari semua komponen SKD memengaruhi peringkat, skor TKP memiliki bobot yang lebih besar dalam beberapa formasi.