Tak hanya Passing Grade, Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Sabtu 19-10-2024,05:35 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan dimasukkan ke dalam daftar perangkingan SKD.

Dalam tahap ini, hasil nilai akumulatif peserta akan dibandingkan dengan seluruh peserta lainnya.

BACA JUGA:Modus Ngaku Tengkulak, Pencuri Ini Babak Belur Tertangkap Basah Mencuri Daun Bawang 20 Kg

Setiap instansi pemerintah atau formasi tertentu hanya akan menerima sejumlah kandidat berdasarkan peringkat tertinggi dari jumlah formasi yang tersedia.

Sebagai contoh, jika sebuah instansi membutuhkan 10 posisi, hanya 10 peserta dengan nilai tertinggi yang akan lulus ke tahap berikutnya. Peringkat diurutkan berdasarkan nilai keseluruhan SKD. 

Adapun jika terjadi kesamaan nilai, faktor penentu lain, misalnya skor TIU dan waktu penyelesaian tes, akan dijadikan bahan pertimbangan.

BACA JUGA:Pulang dari Beli Nasgor Adik-kakak Hampir Diserempet Mobil, Ternyata Sang Ayah dan Selingkuhan

Bukan hanya Passing Grade 

Oleh karena itu, tidak hanya memenuhi passing grade, peserta juga harus meraih skor cukup tinggi untuk masuk dalam perangkingan dan dinyatakan lulus.

2 Syarat lolos SKD CPNS

Sebenarnya, ada dua hal agar bisa bisa lolos ujian SKD CPNS 2024.

Pertama, setiap peserta harus memenuhi passing grade, kemudian yang edua yaitu masuk dalam peringkat teratas sesuai jumlah formasi yang dibuka.

BACA JUGA:Cara Mengetahui Kata Sandi WiFi Orang Lain Lewat HP Andorid dan iOS, Berani Coba?

Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut mekanisme pengolahan hasil SKD.

Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui SSCASN.

Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap instansi pemerintah kepada seluruh pelamar, berdasarkan hasil penilaian yang telah disampaikan.

Kategori :