Titik Sebaran Lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Jabodetabek, Hati-hati Kena Tilang

Kamis 17-10-2024,10:22 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Masih Digelar, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 Kabupaten Tegal

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah mengenai titik sebaran lokasi Operasi Zebra Jaya 2024 wilayah Jabodetabek. Semoga artikel ini bermanfaat.

Putri Nurhidayati

Kategori :