Operasi Zebra 2024 di Solo yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024, akan menargetkan beberapa titik yakni:
1. Jalan Ahmad Yani
2. Jalan Slamet Riyadi
3. Jalan Pemuda
4. Jalan Diponegoro
5. Jalan Brigjen Sasono Dirdjo
6. Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo
7. Jalan Basuki Rahmat
8. Jalan Slamet Riyadi (sektor lain)
9. Jalan Yos Sudarso
10. Jalan Pahlawan
Petugas akan melakukan penindakan dan penertiban lalu lintas di titik-titik ini, dengan fokus pada pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Tangerang, Ada 14 Target Pelanggaran
14 Jenis Pelanggaran
Dalam Operasi Zebra Candi 2024 di Solo, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan oleh aparat kepolisian. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang ditargetkan:
1. Berkendara di bawah umur
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Melawan arus
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
5. Mengemudi tanpa menggunakan helm
6. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
7. Mengemudi dengan melampaui batas kecepatan
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
BACA JUGA:Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2024, Ini Bacaan Niatnya, Yuk Amalkan!
9. Kendaraan overloading dan over dimension (ODOL)
10. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong
11. Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene bukan peruntukan
12. Kendaraan yang tidak layak jalan
13. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
14. Kendaraan yang tidak memiliki STNK
BACA JUGA:Dahsyatnya Manfaat Ampas Kopi, Bisa Jadi Pupuk Hingga Kesehatan Kulit, Yuk Ketahui Apa Saja
Sanksi yang Berlaku
Dalam Operasi Zebra Candi Solo 2024, sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas dapat berupa:
- Teguran lisan: Petugas akan memberikan teguran lisan kepada pelanggar untuk meningkatkan kesadaran mereka.
- Tilang simpatik: Tilang yang diberikan dengan pendekatan yang lebih ramah dan edukatif.
- Tilang manual: Tilang yang diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan.
- Tilang elektronik: Penindakan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Sanksi ini diberikan dengan skala prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan