NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Lalu Lintas menggelar Operasi Zebra serentak, termasuk di Serang, Banten. Nantinya, ada beberapa lokasi yang akan digunakan untuk menggelar razia.
Cek 11 titik lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Kota Serang, hati-hati 14 pelanggaran ini jadi sasaran utama polisi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resminya, Operasi Zebra di Serang akan dilaksanakan mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB.
Bahkan dini hari pukul 03.00 - 05.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Adapun tujuan dari Operasi Zebra 2024 untuk penindakan dan penertiban lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.
Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti, melawan arus, tidak memakai helm serta melanggar batas kecepatan.
Berikut ini titik lokasi Operasi Zebra bulan Oktober 2024 di Serang, Banten:
1. Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.
2. Jalan Raya Jenderal Soedirman, Dekat Stadion Maulana Yusuf
3. Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani
4. Jalan Raya Serang Pandeglang
5. Jalan Raya Ciruas
6. Jalan Raya Kragilan
7. Jalan Raya Cikande Asem
8. Jalan Raya Cimiung Sentul
9. Jalan Raya Ciujung
10. Jalan Raya Gorda
11. Jalan Raya sekitaran Petir
BACA JUGA:Hati-hati Terjaring! Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024 di Gunung Kidul
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024 di Kota Serang
1. Pengendara yang memasang rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya.
2. Pengendara yang memakai plat rahasia/plat dinas pada kendaraannya.
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Pengendara yang melawan arus.
5. Pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.
7. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt.
8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan.
11. Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Pengendara kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK.
13. Pengendara yang melanggar marka jalan / bahu jalan.
14. Pengendara yang menyalahgunakan TNKB Diplomatik.
BACA JUGA:Rumah di Ilir Talo Terbakar saat Pemiliknya Sedang Cuci Motor
Sanksi Operasi Zebra Oktober 2024 Serang Banten
Dalam Operasi Zebra Oktober 2024 di Serang, Banten, sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas meliputi beberapa hal. Berikut adalah beberapa jenis sanksi yang diberlakukan:
- Denda hingga Rp1.000.000 untuk pengemudi di bawah umur 17 tahun yang tidak memiliki SIM.
- Denda hingga Rp500.000 bagi yang melawan arus lalu lintas, menggunakan pelat nomor palsu, dan melebihi batas kecepatan.
- Denda hingga Rp750.000 untuk yang berkendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
- Denda hingga Rp250.000 untuk yang menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan rotator atau sirene tanpa izin.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara.
BACA JUGA:Pastikan Surat Lengkap, Ini Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024 di Kota Tegal
Tips Terkena Razia Operasi Zebra 2024
Jika Anda terkena razia selama Operasi Zebra 2024, berikut beberapa tips yang bisa membantu:
1. Bersikap sopan dan hormat: Jangan panik dan berbicara dengan sopan kepada petugas1. Jika ada alasan mendesak, sampaikan dengan jujur dan penuh hormat.