“Kalau kalian ingin lulus menjadi CPNS, percayalah kepada kemampuan sendiri dan kalian harus mempersiapkan diri dengan belajar. Bebas kalian mau belajar ataupun bimbel dimana saja,” tegasnya.
Kepala BKPSDM ini juga mengimbau peserta untuk tidak percaya pada oknum yang berikan janji kelulusan, yang dibutuhkan adalah belajar dan percaya pada kemampuan sendiri.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
“Jangan pernah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan. Sebab tidak ada yang bisa meluluskan kalian selain kalian sendiri. Maka dari itu kalian harus belajar dan harus percaya kepada kemampuan sendiri. Sebab sistem seleksi saat ini sudah melalui mekanisme komputer atau CAT,” pungkasnya.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Nah, sementara itu, bagi peserta ujian SKD CPNS 2024 wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, berikut ini akan dijelaskan aturan berpakaian untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Hal ini sesuai dengan lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta SKD CPNS 2024.
1. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen.
2. Nomor Identifikasi Pribadi akan diberikan sebelum seleksi dimulai, dan pemberiannya ditutup 5 menit sebelum seleksi berlangsung.
BACA JUGA:10 Titik Lokasi Operasi Zebra Candi Oktober 2024 di Pekalongan, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar
3. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat pengganti yang sah, kartu keluarga asli atau salinan legalisir, atau identitas kependudukan digital yang dapat dicetak dan ditunjukkan kepada panitia.
4. Peserta seleksi luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.
5. Peserta pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
6. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta seleksi.
7. Peserta harus menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
8. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu.
BACA JUGA:Nyaris, Pohon Cemara Setinggi 5 Meter Depan Kantor Dinas PMD Provinsi Bengkulu Roboh