Peluang Lolos, Ini 2 Syarat Peserta agar Bisa Lanjut ke SKB CPNS 2024
Seleksi CPNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 2 syarat peserta agar bisa lolos ke SKB CPNS 2024.
Syarat peserta agar dapat lanjut ke tahap SKB CPNS 2024 tak hanya dilihat dari nilai ambang batas.
Untuk diketahui, bagi peserta dengan hasil SKD CPNS 2024 yang lolos passing grade belum tentu lanjut ke tahap selanjutnya yaitu SKB.
BACA JUGA:Bikin Geger, Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terungkap
Peserta juga harus masuk ke dalam ranking terbaik yang akan dikalikan tiga dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.
Misalnya, jumlah formasi yang dibutuhkan oleh suatu instansi sebanyak 3 orang. Nantinya dari peringkat 3 besar dengan nilai tertinggi kemudian dikalikan 3, sehingga hanya 9 orang yang dinyatakan lanjut ke tahap SKB.
BACA JUGA:Buruan Cek! Bocoran dari BKN, Ini 3 Syarat Tenaga Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, peserta SKD CPNS dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atas dua syarat, yakni:
1. Peserta memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai dengan penetapan formasi yang dilamar masing-masing
2. Berada di peringkat nilai SKD maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Itu artinya, persyaratan pertama yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024 untuk mengikuti SKB adalah harus meraih nilai minimal 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP.
BACA JUGA:Kenalan di Facebook, ABG Ini Disekap dan Diperkosa Pemuda
Selanjutnya, pelamar harus memenuhi persyaratan kedua berada di peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang tersedia.
Misalnya, jika formasi yang tersedia 2 orang, maka pelamar yang lolos adalah minimal menempati peringkat keenam peraih nilai SKD yang memenuhi passing grade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: