NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berlakukan ETLE di operasi-zebra-2024, ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran dendanya.
Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2024 per hari ini, Senin 14 Oktober 2024. Program yang digelar oleh Polisi hingga 27 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE. Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.
BACA JUGA:Tertib Berlalu Lintas, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Rokan Hilir
Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.
ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.
Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya
Daftar 14 pelanggaran diincar Operasi Zebra 2024 berikut besar dendanya:
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukkan
Kepolisian sudah mengatur kendaraan apa saja yang boleh memasang rotator dan sirene. Kendaraan penumpang tidak termasuk.
Bila melanggar ketentuan ini maka bakal dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, jika Anda menggunakan kendaraan dengan pelat nomor tak sesuai dikeluarkan Polri bisa diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur