Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ini 6 Titik Targetnya

Jumat 18-10-2024,09:58 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

10. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Nyaris, Pohon Cemara Setinggi 5 Meter Depan Kantor Dinas PMD Provinsi Bengkulu Roboh

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, terutama menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Itulah tadi informasi mengenai titik lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Bengkalis, sangat penting bagi masyarakat menghindari jenis pelanggaran agar tetap aman dari tilang.

 

Nutri Septiana

Kategori :