Cara Kerja ETLE
Apabila perangkat ETLE berhasil mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.
Tahap 2
Data kendaraan yang terekam akan diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
Tahap 3
Setelah diidentifikasi, petugas akan mengonfirmasi pelanggaran dengan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi ketika terjadi pelanggaran. Pemilik kendaraan juga wajib mengonfirmasi apabila kendaraan telah berpindah tangan.
Tahap 4
Selanjutnya, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pelanggaran melalui website atau mengunjungi kantor polisi terdekat dalam tenggang waktu delapan hari.
Tahap 5
Apabila pelanggaran sudah terkonfirmasi, petugas akan mengeluarkan surat tilang dan memberikan denda. Penerima surat dapat membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Ingat, ya, detikers, apabila penerima surat tidak mengonfirmasi atau membayar denda sebelum tenggat waktu, berakibat STNK akan diblokir sementara.
BACA JUGA:10 Titik Lokasi Operasi Zebra Candi Oktober 2024 di Pekalongan, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar
Jenis Pelanggaran ETLE
Untuk menghindari tilang elektronik, detikers wajib mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang terekam oleh ETLE. Korlantas Polri menyebutkan 10 jenis pelanggaran yang terekam oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran berikut, ya!
• Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan