Operasi Zebra 2024 Polisi Pakai ETLE Statis dan ETLE Mobile, Ini Perbedaannya

Jumat 18-10-2024,10:09 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

• Berboncengan lebih dari 3 orang

• Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor

Bayar denda tilang ETLE

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa langsung melakukan bayar denda tilang ETLE sesuai dengan instruksi Ditlantas Polda Metro Jaya. Bagaimana caranya? 

• Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia 

• Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran 

• Jenis pasal yang dilanggar 

• Tenggang waktu konfirmasi 

• Link serta kode referensi 

• Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika pengendara yang melakukan pelanggaran sudah menerima surat konfirmasi, maka harus segera melakukan konfirmasi. Untuk caranya bisa melakukan secara online, dengan mengunjungi situs https://www.etle-pmj.info/id/. 

Setelah itu, pengendara tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tersedia. Atau bisa juga dengan melakukannya secara offline yaitu dengan mendatangi Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.

BACA JUGA:Tertib Berlalu Lintas, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Rokan Hilir

Jadi, jangan lupa untuk segera bayar denda tilang ETLE jika memang terbukti melakukan pelanggaran ya. Bagi pengendara yang tidak membayarnya, maka bisa terkena sanksi pemblokiran STNK untuk beberapa waktu tertentu.

Tentu tidak mau kan kendaraan jadi bodong akibat hal ini? Yuk, mulai tertib berkendara dan patuhi semua rambu lalu lintas.

Demikianlah ulasan informasi, perbedaan ETLE Statis dan ETLE Mobile pada Operasi Zebra 2024.

Kategori :