Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Jumat 18-10-2024,11:56 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Abrasi Laut Semakin Mengganas, Jalan Provinsi di Ilir Talo Terancam Kembali Putus

4. Pengemudi di bawah umur

Anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk berkendara sering kali tidak memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan.

5. Berkendara melebihi batas kecepatan

Kecepatan yang berlebihan dapat meningkatkan dampak dari kecelakaan yang terjadi.

6. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman

Pelanggaran ini mengurangi perlindungan bagi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.

7. Pengendara dalam pengaruh alcohol

Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal.

8. Kendaraan overload dan over dimensi

Kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran yang ditentukan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:Cerita Gonzalo Algazali, Crazy Rich yang Kena Tipu Rp 4,9 Miliar, Dijanjikan Lolos Taruna Akpol

Bagi pengendara yang melanggar salah satu dari delapan sasaran tersebut, akan dikenakan denda yang bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan, yang lebih penting, untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Titik Lokasi Razia

Mengenai titik lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Riau.

Kategori :