NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penggunaan plat luar apakah kena tilang Etle? Begini prosedur yang berlaku.
Beberapa tahun ini penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
Tilang elektronik telah menjadi salah satu alat yang efektif dalam penegakan hukum lalu lintas. Namun, muncul pertanyaan apakah pakai kendaraan pelat luar kota bisa kena tilang elektronik? Begini penjelasan yang menarik untuk diketahui.
Meskipun ada anggapan bahwa kendaraan dari luar daerah mungkin lepas dari perhatian, kenyataannya, hal ini tidak sepenuhnya benar.
Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas mengenai fakta-fakta seputar penggunaan kendaraan plat luar kota dalam konteks tilang elektronik.
BACA JUGA:Sudah Hampir Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Abdee Negara Gitaris Slank
Tentang Pelat Nomor Kendaraan dan Tilang Elektronik
Pelat nomor kendaraan menjadi faktor penting dalam penegakan tilang elektronik di Indonesia. Meskipun pada awalnya mungkin terdapat kepercayaan bahwa plat nomor tertentu dapat menghindarkan kendaraan dari sanksi tilang, namun hal tersebut tidaklah benar.
Sistem tilang elektronik menggunakan teknologi canggih, seperti kamera CCTV berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR), yang mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan plat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Begini Langkahnya Ketika Kena Tilang di Luar Kota Biar SIM Tidak Ditahan Polisi
Dari berbagai sumber yang tersedia, terlihat bahwa kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan tetap dapat ditangkap oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Bahkan plat nomor hitam, yang sering dianggap lebih sulit terdeteksi, juga rentan terkena tilang elektronik.
Jadi, tidak ada jaminan bahwa menggunakan plat nomor tertentu dapat melindungi kendaraan dari sanksi tilang.
Penting untuk diketahui bahwa tilang elektronik tidak hanya memperhatikan plat nomor, tetapi juga jenis pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Dimulai Jam 8 Pagi, Ini 5 Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Kuantan Singingi
Beberapa pelanggaran yang bisa menjadi target tilang elektronik antara lain:
- Melanggar rambu lalu lintas
- Marka jalan
- Aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan
- Melawan arus, atau menggunakan telepon seluler saat berkendara.
BACA JUGA:6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Subang, Digelar 14 Hari
Prosedur tilang Elektronik untuk Kendaraan dengan Plat Luar Kota
Prosedur tilang elektronik untuk kendaraan dengan plat luar kota umumnya sama dengan prosedur untuk kendaraan dengan plat nomor lokal.
Ketika kendaraan dengan plat luar kota melakukan pelanggaran yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik, pihak berwenang akan mengirimkan surat tilang elektronik ke alamat terdaftar pemilik kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Profil Abdullah Al Noaimi, Selebgram Bahrain yang Lecehkan Lagu Kebangsaan Indonesia