NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi, Sri Mulyani tetapkan tarif anti dumping keramik impor China, begini aturannya.
Sebagaimana diketahui, industri keramik Indonesia telah habis dihantam serbuan produk impor China.
Kini pemerintah sudah menyiapkan senjata baru untuk melawan serbuan keramik impor dari negara bambu.
BACA JUGA:Apakah Plat Nopol Luar Daerah Bisa Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasannya Biar Tidak Keliru
Indonesia resmi akan mengenakan bea masuk anti dumping terhadap produk impor ubin keramik dari China.
Sebagai informasi, bea masuk anti dumping dilakukan apabila suatu eksportir atau negara terbukti melakukan praktik dumping atas komoditas yang diekspor, dengan itu negara tujuan boleh menerapkan anti-dumping dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
BACA JUGA:Dimana Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Tasikmalaya Kota? Catat, Ini Lokasinya
Sri Mulyani Resmi Tetapkan Bea Masuk Anti Dumping
Aturan bea masuk anti dumping telah dirilis langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Kebijakan itu diteken Sri Mulyani pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan 14 Oktober 2024. Dalam pertimbangan PMK 70 tahun 2024 disebutkan dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari China.
BACA JUGA:Sudah Hampir Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Abdee Negara Gitaris Slank
Perilaku dumping ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Komite Anti Dumping Indonesia juga menemukan ada hubungan antara dumping produk China dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” tulis pasal I aturan tersebut.
BACA JUGA:Begini Langkahnya Ketika Kena Tilang di Luar Kota Biar SIM Tidak Ditahan Polisi
Bea masuk anti dumping diberikan untuk impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.
Sri Mulyani dalam kebijakannya menetapkan bea masuk anti dumping yang akan dikenakan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
BACA JUGA:Dimulai Jam 8 Pagi, Ini 5 Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Kuantan Singingi
Sementara itu, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk anti dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
Pada pasal 6 dan 7 kebijakan tersebut disebut Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya. Sementara itu, substansi yang ada di dalamnya akan berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Setidaknya ada 31 perusahaan dan 1 ketentuan perusahaan lainnya yang diwajibkan membayar bea masuk anti dumping untuk impor produk keramiknya dengan tarif yang berbeda-beda.
BACA JUGA:6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Subang, Digelar 14 Hari
Daftar 32 Perusahaan yang Diwajibkan Membayar Beas Masuk Anti Dumping Impor Keramik:
1. Foshan Sunny Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm (meter per segi)
2. Guangdong Haosen Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
3. Guangdong Leader Marble Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 14.324 per sqm
4. Guangxi Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
5. Zhaoqing Chunyi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 14.333 per sqm
6. Qingyuan Ouya Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
7. Zhaoqing Jin'ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
8. Jiangxi Ouya Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
9. Guangdong Romantic Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 34.305 per sqm
10 Pingxiang Dacheng Ceramic Technology Co., Ltd sebesar Rp 35.189 per sqm
11. Zhaoqing Guoshi Corporation Mingjia Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.366 per sqm
12. Enping Xianying Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 15.259 per sqm
13. Zhaoqing Aomilong Building Materials Co., Ltd sebesar Rp 17.082 per sqm
14. Guangdong Tianbi Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.616 per sqm
15. Qingyuan Gani Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
16. Guangdong Gani (Group) Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 90.384 per sqm
17. Guangdong Jiabin Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 36.577 per sqm
18. Zhao Qing City, Gao Yao District Jinshajiang Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 13.446 per sqm
19. Zhaoqing Zhenpeng Ceramic Co., Ltd sebesar Rp 15.268 per sqm
20. Guangdong Yonghang New Material Industry Co., Ltd sebesar Rp 37.340per sqm
21. Dongguan City Wonderful Ceramics Industrial Park Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
22. Guangdong Jiamei Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
23. Weder International Development Co., Ltd sebesar Rp 37.364 per sqm
24. Qingyuan Qiangbiao Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 32.486 per sqm
25. Zhaoqing Langfeng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 37.349 per sqm
26. Guangdong Homeway Ceramics Industry Co., Ltd sebesar Rp 47.740 per sqm
27. Guangdong Xinruncheng Ceramics Co., Ltd sebesar Rp 22.409 per sqm
28. Newpearl (Guangdong) New Materials Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
29. Foshan Sanshui Huiwanjia Ceramics Co.,Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
30. Foshan Sanshui Newpearl Building Ceramics Industrial Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
31. Foshan Newpearl Trade Co., Ltd sebesar Rp 37.409 per sqm
32. Perusahaan Lainnya sebesar Rp 94.544
Tarif ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.