Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam. Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:
- Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
- Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi.
- Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.
Jalan Permukiman atau Perumahan
Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam. Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.
BACA JUGA:Sudah Hampir Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Abdee Negara Gitaris Slank
Itulah informasi terkait titik lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Majalengka dan jenis pelanggaran yang akan diamankan.
(Putri Nurhidayati)