NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ketahui, ini titik lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Majalengka dan 7 jenis target pelanggaran yang diamankan.
Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas AKP Mochammad Ali, menjelaskan jika Operasi Zebra Lodaya ini dimulai sejak Senin 14-27 Oktober 2024.
Menurut AKP Mochammad Ali, operasi tersebut digelar untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang.
BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Banjar Jawa Barat, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman
Selain itu, kata dia, bahwa Operasi Zebra Lodaya 2024 juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman," ungkapnya.
Jadi, meskipun tidak ada titik pasti Lokasi dimana digelarnya Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Majalengka, namun bagi masyarakat Kabupaten Majalengka, harus bersiap jika akan melintasi berbagai ruas jalan dan menemukan banyak polisi, karena Polres Majalengka sedang menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024.
BACA JUGA:Panik, Warga Kocar-kacir saat Mobil Terbakar Berjalan Sendiri, Kok Bisa?
Selama operasi berlangsung, Polres Majalengka akan menargetkan 7 pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas penindakan, di antaranya:
1. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 283 di UU 22 tahun 2009.
2. Pengendara masih dibawah umur
Batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat mengendarai kendaraan di jalanan, adalah 17 tahun. Bila kedapatan tak memiliki SIM saat berkendara bisa diberi sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan melebihi satu orang
Sepeda motor hanya diizinkan mengangkut satu penumpang, bila lebih maka melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 292 yang isinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
4. Pengendara dan pengemudi tidak menggunakan helm dan safety belt
UU 22 tahun 2009 Pasal 289 menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".