Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggunaan kendaraan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
BACA JUGA:Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Banjar Jawa Barat, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman
Jika memotong lajur tanpa memberi isyarat, maka akan berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 295 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
BACA JUGA:6 Cara Jitu dan Ampuh Menghilangkan Bau Bangkai Tikus, Sekaligus Mengusir Tikus dari Rumah
Melarikan Diri dari Tilang
Pasal 24 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) kemudian menyatakan bahwa tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap UU LLAJ dilaksanakan dengan menerbitkan surat tilang.
Mekanisme ini salah satunya berlaku atas pelanggaran berupa mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban, keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
Itulah tadi informasi mengenai titik lokasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Sumedang, jangan kabur ya!
Putri Nurhidayati