NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Digelar serentak! yuk simak, ini jenis pelanggaran operasi zebra 2024 dan denda tilang termahalnya.
Operasi Zebra 2024 telah resmi dimulai, dan serempak digelar di seluruh wilayah Indonesia oleh pihak kepolisian.
Operasi ini merupakan razia lalu lintas terbesar yang berlangsung selama dua minggu, tepatnya dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Dalam operasi ini, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama polisi. Pelanggaran paling berat bisa dikenai denda hingga Rp 1 juta, terutama jika melibatkan pengendara yang masih anak-anak.
Tujuan utama dari Operasi Zebra 2024 adalah untuk mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terutama menjelang Pemilu Damai 2024.
Penegakan hukum lalu lintas menjadi prioritas agar masyarakat bisa merasakan dampak positif dalam keselamatan berlalu lintas.
Di wilayah DKI Jakarta, operasi ini lebih difokuskan pada sejumlah jalan protokol yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Jalan-jalan tersebut antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman-Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Razia juga dilakukan di kawasan sekitarnya seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
BACA JUGA:Wajib Tertib Berlalu Lintas! Simak, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Klaten
14 Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi Zebra 2024
Dalam Operasi Zebra 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama. Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi target polisi selama razia ini berlangsung:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukannya
Penggunaan aksesori ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas, ambulans, dan pemadam kebakaran. Penggunaan sembarangan bisa dikenakan sanksi berat.
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas palsu
Kendaraan dengan pelat palsu atau pelat rahasia yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan denda dan tindakan hukum.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Pelanggaran ini termasuk yang paling berat, dengan denda mencapai Rp 1 juta, atau ancaman kurungan penjara selama 4 bulan. Pengemudi yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
4. Kendaraan yang melawan arus
Berkendara melawan arus adalah salah satu pelanggaran yang paling berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan dan dikenai denda besar hingga Rp 750.000 atau hukuman kurungan selama 3 bulan.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
Berkendara sambil menggunakan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran ini dikenai denda hingga Rp 750.000.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Sabuk pengaman adalah perlengkapan wajib bagi pengemudi mobil. Jika tidak mengenakan sabuk, pengendara dapat dikenakan denda.
8. Melampaui batas kecepatan
Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor dirancang untuk dua orang. Mengangkut lebih dari itu adalah pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Mobil yang tidak dalam kondisi layak jalan atau rusak parah akan ditindak tegas.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai standar keamanan bisa dikenai denda.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa setiap kali berkendara. Jika pengemudi tidak membawa STNK, akan dikenakan denda.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Marka jalan adalah tanda pengatur lalu lintas, dan melanggar marka bisa mengakibatkan kecelakaan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Pelanggaran ini meliputi penggunaan plat nomor kendaraan diplomatik secara ilegal.
BACA JUGA:Wajib Tertib Berlalu Lintas! Simak, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Klaten
Denda Termahal Operasi Zebra 2024
Denda tilang termahal selama Operasi Zebra 2024 dikenakan pada pengemudi di bawah umur yang masih nekat berkendara. Mereka bisa dikenakan denda hingga Rp 1 juta, sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi juga termasuk dalam kategori pelanggaran berat, dengan denda mencapai Rp 750.000.
Berikut adalah tiga pelanggaran dengan denda tilang termahal yang wajib diwaspadai oleh pengendara:
1. Menggunakan HP dalam berkendara
Sesuai Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
2. Mengemudi di bawah umur
Pengendara di bawah umur biasanya tidak memiliki SIM. Hal ini melanggar Pasal 77 ayat (1), yang menyatakan bahwa pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Mengemudi dalam pengaruh alkohol juga melanggar Pasal 106 ayat (1), dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000.
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2025 Banyumas,Pendaftaran Terakhir Besok, Buruan Lamar
Bagi pengendara yang bekerja dengan penghasilan di bawah UMR, denda tilang yang tinggi ini bisa menguras tabungan. Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi berat selama Operasi Zebra 2024.