NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hingga Mei 2024 suda hada 1600 unit kamera ETLE yang terpasang diseluruh Indonesia, ini jenis pelanggaran etle dan dendanya, awas jangan sampai tersorot.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik kini sudah resmi diterapkan di 12 Polda di Indonesia.
Dengan menggunakan teknologi canggih, ETLE mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan akurat.
BACA JUGA:Digelar Serentak, Simak Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 dan Denda Tilang Termahalnya
Penerapan sistem ini tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara, tetapi juga bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang kerap terjadi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, ETLE juga mempermudah penindakan terhadap kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang melakukan pelanggaran.
Sistem tila ng elektronik ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Dengan memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV, pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran marka jalan dapat tertangkap secara real-time, tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini tentunya membuat proses penindakan menjadi lebih transparan dan adil.
BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Jepara dan 7 Sasaran Utama yang Akan Ditindak
Apa Itu Tilang Elektronik?
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera pengawas.
Dengan sistem ini, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.
Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis, seperti perempatan jalan, lampu lalu lintas, dan jalan raya yang padat.
Kamera ini mampu merekam setiap pelanggaran yang terjadi dan mengirimkan data ke pusat pengolahan untuk divalidasi oleh petugas.
BACA JUGA:Wajib Tertib Berlalu Lintas! Simak, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Klaten
Pelanggaran yang terdeteksi akan diproses lebih lanjut, dan pemilik kendaraan akan menerima surat tilang elektronik yang berisi informasi pelanggaran beserta denda yang harus dibayarkan.
Proses ini berlangsung tanpa perlu interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga meminimalisir potensi pungutan liar.
BACA JUGA:Dilarang Langgar Poin Ini! Awas, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Sukoharjo
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Ditindak Melalui ETLE
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi melalui sistem tilang elektronik.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan dideteksi oleh sistem ETLE:
1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
Pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan, akan dikenakan sanksi tilang.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengemudi dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan langsung terdeteksi oleh kamera ETLE.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Penggunaan ponsel saat mengemudi yang berpotensi mengganggu konsentrasi akan terekam oleh kamera pengawas.
4. Pelanggaran batas kecepatan
Kamera ETLE juga dilengkapi sensor kecepatan yang akan mendeteksi kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai dengan data yang terdaftar di sistem akan langsung terdeteksi.
6. Menerobos lampu merah
Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang menerobos lampu merah.
7. Berkendara melawan arus
Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas juga tidak akan luput dari pantauan ETLE.
8. Tidak menggunakan helm saat berkendara motor
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm akan langsung terekam oleh kamera pengawas.
9. Berboncengan lebih dari dua orang
Kendaraan roda dua yang membawa penumpang melebihi kapasitas akan dikenakan sanksi.
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu di siang hari
Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari, sesuai aturan yang berlaku, akan dideteksi oleh sistem.
BACA JUGA:Berlangsung Selama 14 Hari, Area Ini Jadi Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Kota Pati
Aturan Ganjil Genap dan Tilang Elektronik