NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini jenis pelanggaran terbanyak di operasi zebra 2024, banyak yang belum tahu dan bikin bingung.
Operasi Zebra 2024 kembali digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi ini juga bertujuan mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2025 di Cilacap
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, operasi ini dimulai sejak tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
"Melalui Ops Zebra Jaya 2024, kami mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas demi mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman dan nyaman," kata Latif Usman kepada wartawan.
BACA JUGA:Ada 1600 kamera ETLE Terpasang, Ini Jenis Pelanggaran Etle dan Dendanya, Awas Jangan Sampai Tersorot
Operasi Zebra 2024 ini memiliki 14 target pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Meski telah berlangsung beberapa hari, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini.
Bahkan, beberapa di antaranya menimbulkan kebingungan karena dianggap sepele, tetapi justru menjadi sorotan utama dalam penindakan.
BACA JUGA:Digelar Serentak, Simak Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024 dan Denda Tilang Termahalnya
14 Pelanggaran Utama dalam Operasi Zebra 2024
Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra tahun ini:
1. Memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
Banyak kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk kendaraan darurat seperti ambulans, polisi, dan pemadam kebakaran.
2. Penertiban kendaraan bermotor menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas
Pelat nomor dinas atau rahasia yang digunakan oleh kendaraan pribadi tanpa izin resmi akan menjadi target penindakan.
3. Pengemudi di bawah umur
Pengemudi yang belum memenuhi batas usia legal untuk mengendarai kendaraan bermotor akan langsung ditindak.
4. Kendaraan melawan arus
Berkendara melawan arus lalu lintas menjadi salah satu pelanggaran serius yang sering kali berakibat fatal.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengemudi yang kedapatan berkendara setelah mengonsumsi alkohol akan dikenakan sanksi tegas.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
Meskipun sudah sering diperingatkan, banyak pengemudi yang masih melakukan pelanggaran ini, padahal sangat berbahaya.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan ditindak dalam operasi ini.
8. Melebihi batas kecepatan
Berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
9. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
Sepeda motor yang membawa lebih dari dua orang penumpang menjadi sasaran penindakan, karena ini melanggar peraturan dan berisiko kecelakaan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, seperti rem yang rusak atau lampu yang tidak berfungsi, akan langsung ditindak.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Ketiadaan perlengkapan standar seperti segitiga pengaman dan ban cadangan juga menjadi pelanggaran yang akan ditindak.
12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa setiap saat berkendara, dan pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK akan dikenakan sanksi.
13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan
Pengemudi yang melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan tanpa izin darurat akan dikenakan tindakan tegas.
14. Penyalahgunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) diplomatik
Kendaraan yang menggunakan TNKB diplomatik secara tidak benar juga menjadi sasaran penindakan dalam operasi ini.
Pelanggaran yang Paling Banyak Terjadi
Selama beberapa hari pertama operasi, Polda Metro Jaya mencatat adanya 194 pelanggaran yang ditindak pada hari pertama Operasi Zebra 2024, tepatnya pada Senin (14/10).
Sebagian besar dari pelanggaran tersebut hanya berujung pada teguran, dengan rincian 164 pelanggar diberikan teguran langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
"Penggunaan helm yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi pelanggaran terbanyak, dengan 74 pengendara yang melanggar," ungkap Ade.
BACA JUGA:Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Jepara dan 7 Sasaran Utama yang Akan Ditindak
Selain itu, melawan arus menjadi pelanggaran kedua terbanyak dengan 72 kasus yang ditindak. Sementara itu, pelanggaran terhadap marka jalan mencatat 15 pelanggaran.
Pada kategori pengendara roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan 10 kasus yang tercatat.
BACA JUGA:Wajib Tertib Berlalu Lintas! Simak, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Klaten
Operasi Mobile Tanpa Titik Stasioner