Selain membawa sertifikat tanah, kamu perlu melengkapi berkas lainnya, diantaranya sebagai berikut.
- Salinan KTP Calon Nasabah dan pasangan.
- Salinan Surat nikah/surat cerai.
- Surat Keterangan domisili (jika ada).
- Salinan IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta).
- Sertifikat asli;
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro atau kecil.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Syarat Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
- Memiliki IMB (izin membangun bangunan) untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
BACA JUGA:Daftar 4 Game Penghasil Crypto Terbaik 2024, Cocok untuk Penghasilan Tambahan
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Setelah menyiapkan syarat dan berkas, pemohon dapat mengajukan permohonan pegadaian sertifikat tanah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mendatangi Pegadaian dengan membawa berkas yang diperlukan.
2. Tim Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan melakukan survei lokasi
3. Pegadaian menyetujui besaran dana pinjaman
4. Dana pinjaman dapat diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank
BACA JUGA:Terbukti Membayar, Ini 7 Rekomendasi Game Penghasil Bitcoin, Tertarik Coba?
Biaya Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Biaya yang perlu disiapkan meliputi biaya sebelum akad dan biaya sesudah akad. Untuk pengecekan keaslian sertifikat dikenakan biaya dalam rentang Rp50.000 - Rp300.000.
Sedangkan untuk biaya setelah akad terdiri atas :
-
Biaya administrasi sebesar Rp70.000
-
Biaya Imbal Jasa Kafalah sebesar 0,271% - 2,775%
-
Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di rentang Rp350.000 - Rp700.000
-
Biaya pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) & Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) bila diperlukan.
Itulah informasi lengkap mengenai tata cara menggadai sertifikat tanah dimulai dari persyaratan hingga biaya yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bale Poin BTN untuk Meningkatkan Kenyamanan Nasabah Prioritas
Berikut ini beberapa tips untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, PBB, IMB (jika pinjaman lebih dari Rp 50 juta), dan Surat Keterangan Usaha (untuk pelaku usaha).
2. Verifikasi Status Tanah: Pastikan tanah yang ingin digadaikan tidak memiliki sengketa hukum, tidak menjadi jaminan pinjaman lain, dan tidak terblokir.
3. Kunjungi Pegadaian Terdekat: Anda bisa mengajukan permohonan secara langsung di kantor Pegadaian terdekat atau melalui sales marketing Pegadaian.
4. Bersiapkan Biaya yang Diperlukan: Persiapkan biaya administrasi seperti biaya pengecekan keaslian sertifikat (Rp 50.000 - Rp 300.000), biaya administrasi (Rp 70.000), dan biaya Imbal Jasa Kafalah (0,271% - 2,775%).