BACA JUGA:Terbukti Membayar, Ini 7 Rekomendasi Game Penghasil Bitcoin, Tertarik Coba?
Selain itu, ada aturan yang berkaitan dengan denda apabila debitur terlambat ketika membayar angsuran bulanan. Nah, berikut ini adalah penjelasannya.
- Keterlambatan angsuran bulanan akan dikenakan denda sebesar 1,5% dari angsuran bulanan.
- Pelunasan di awal akan dikenakan denda sebesar 1% dari sisa plafon kredit.
Ketentuan Menggadaikan Sertifikat Tanah di BRI
Selain syarat-syarat yang sudah disebutkan diatas, ada juga ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon debitur. Berikut ketentuannya.
1. Lokasi tanah tidak berdekatan dengan sungai, makam atau berada dibawah SUTET (Saluran Udara Tegangan Tinggi) karena lokasi tersebut tidak berpotensi memiliki nilai jual yang tinggi.
2. Sertifikat Asli tanah harus atas nama sendiri.
3. Akses jalan menuju lokasi tanah tersebut merupakan jalan umum dan bukan jalan keluarga.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Bale Poin BTN untuk Meningkatkan Kenyamanan Nasabah Prioritas
Tips Gadai Sertifikat Tanah di BRI
1. Pastikan Sertifikat Berlaku: Pastikan sertifikat tanah yang ingin digadaikan masih berlaku dan tidak memiliki sengketa hukum.
2. Siapkan Dokumen Pendukung: Persiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, pas foto, dan sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
3. Kunjungi Kantor BRI Terdekat: Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor BRI terdekat untuk mengajukan permohonan.
4. Lengkapi Formulir Aplikasi: Isi formulir aplikasi pinjaman yang diberikan oleh BRI dengan data yang akurat dan lengkap.
5. Tunggu Penilaian Nilai Jaminan: BRI akan melakukan penilaian terhadap nilai jaminan sertifikat tanah yang Anda jadikan.