Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Pensiun
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
2. Biaya Rumah Tangga
Meliputi biaya pemakaian air, listrik, dan telepon di rumah kediaman mantan presiden.
3. Biaya Perawatan Kesehatan
Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan Jokowi beserta keluarganya seumur hidup.
Tak hanya itu, Jokowi juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sebagai mantan presiden yang diberikan oleh negara.
Fasilitas ini dijelaskan dalam Pasal 8, yang menyebutkan bahwa presiden yang telah selesai menjabat akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, termasuk kendaraan dinas dan pengemudi.
BACA JUGA:5 Titik Lokasi Razia Hari ke 7 Operasi Zebra Jaya 2024 di Depok
Rumah Pensiun untuk Jokowi
Bagi presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya, negara juga memberikan rumah pensiun sebagai bentuk penghormatan.
Aturan mengenai pengadaan rumah pensiun bagi mantan presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Menurut Pasal 2 peraturan tersebut, rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Berada di Wilayah Republik Indonesia
Rumah pensiun harus berada di Indonesia dan mudah diakses oleh jaringan jalan yang memadai.
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos BNPT 2025, Lewat Online Lebih Mudah, Cek Kriteria Penerimanya