Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pasuruan, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Minggu 20-10-2024,13:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Bansos PIP Mahasiswa Bakal Lanjut di 2025, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut dengan kehadiran polisi di jalan, selalu mematuhi aturan lalu lintas, dan lebih berhati-hati saat berkendara.

Harapannya, dengan operasi ini, Polres Pasuruan dapat berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Titik Razia Pasuruan

Titik-titik fokus untuk Operasi Zebra Semeru 2024 di Pasuruan meliputi lokasi yang rawan kecelakaan, rawan kemacetan, dan lokasi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi. Beberapa titik lokasi yang diperkirakan termasuk:

1. Perlintasan kereta api tanpa palang pintu

2. Jalan arteri utama seperti Jalan Raya Pasuruan-Malang

3. Titik penilangan yang sering dilakukan pada periode sebelumnya

4. Lokasi rawan kemacetan seperti di sekitar pasar dan pusat perbelanjaan

5. Jalan-jalan yang memiliki tingkat pelanggaran tinggi seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Darmo.

BACA JUGA:Promo Transmart Full Day 20 Oktober 2024, Dapatkan Diskon 50 Persen + 20 Persen

10 Jenis Sasaran Operasi

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menjelaskan ada 10 sasaran operasi. Yakni:

1. Pengemudi yang melampaui batas kecepatan
2. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
3. Pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol
4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
5. Pengemudi yang melawan arus
6. Kendaraan yang tidak layak jalan
7. Pengemudi di bawah umur
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
10. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Orang Nomor 1 di Indonesia, Ini Kesibukan Jokowi Setelah Pensiun, Cek Harta Kekayaannya

 

Besaran Sanksi Pelanggaran

Berikut adalah beberapa sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Pasuruan 2024:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

Kategori :