Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pasuruan, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Minggu 20-10-2024,13:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

2. Penggunaan pelat rahasia atau dinas: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

3. Pengemudi di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

4. Melawan arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

6. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau teguran.

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya

7. Tidak memakai sabuk keselamatan: Denda Rp250 ribu atau teguran.

8. Melampaui batas kecepatan: Denda bervariasi tergantung kecepatan yang melampaui batas.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Denda Rp250 ribu atau teguran.

10. Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

BACA JUGA: Ini Link Download Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029 Prabowo-Gibran

Tips Berkendara selama Operasi Zebra 2024

Agar nggak kena tilang dan tetap aman di jalan selama razia, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan:

1. Cek Kelengkapan Surat Kendaraan

Pastikan kamu selalu membawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Sebelum keluar rumah, luangkan waktu sejenak untuk mengecek kelengkapan surat-surat ini.

2. Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman

Kategori :