2. Penggunaan pelat rahasia atau dinas: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
3. Pengemudi di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
4. Melawan arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau teguran.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya
7. Tidak memakai sabuk keselamatan: Denda Rp250 ribu atau teguran.
8. Melampaui batas kecepatan: Denda bervariasi tergantung kecepatan yang melampaui batas.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Denda Rp250 ribu atau teguran.
10. Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
BACA JUGA: Ini Link Download Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029 Prabowo-Gibran
Tips Berkendara selama Operasi Zebra 2024
Agar nggak kena tilang dan tetap aman di jalan selama razia, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan:
1. Cek Kelengkapan Surat Kendaraan
Pastikan kamu selalu membawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Sebelum keluar rumah, luangkan waktu sejenak untuk mengecek kelengkapan surat-surat ini.
2. Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman