Tujuh Perusahaan Dilaporkan Karena THR, Empat Diantaranya Langsung Bayar

Jumat 28-04-2023,09:04 WIB
Reporter : Rendra Aditya

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tujuh perusahaan di Kota Bengkulu dilaporkan ke Disnakertrans terkait permasalahan THR karyawan. 

 

Dari tujuh perusahaan yang dilaporkan tersebut, empat diantaranya telah membayar THR pada H-1 lebaran lalu. 

 

Sementara tiga perusahaan lainnya memang belum membayar THR. Khusus untuk tiga perusahaan tersebut akan segera disurati agar memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

 

BACA JUGA:Sedot PULSA dan Data, 19 Aplikasi Android Ini Berbahaya Segera Hapus

 

Sebelumnya, setiap perusahaan diminta membayar THR karyawan maksimal atau paling lambat H-7 lebaran.

 

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy mengatakan ada beragam alasan perusaan tidak membayar THR sesuai aturan. 

 

Salah satunya perusahaan khawatir pekerja mangkir saat perusahaan masih beroperasi jelang lebaran. 

 

BACA JUGA:Selain SMPN 17 Kota, Polresta juga Selidiki Dugaan Korupsi BOS di Sekolah Lain

Kategori :