BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tujuh perusahaan di Kota Bengkulu dilaporkan ke Disnakertrans terkait permasalahan THR karyawan.
Dari tujuh perusahaan yang dilaporkan tersebut, empat diantaranya telah membayar THR pada H-1 lebaran lalu.
Sementara tiga perusahaan lainnya memang belum membayar THR. Khusus untuk tiga perusahaan tersebut akan segera disurati agar memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.
BACA JUGA:Sedot PULSA dan Data, 19 Aplikasi Android Ini Berbahaya Segera Hapus
Sebelumnya, setiap perusahaan diminta membayar THR karyawan maksimal atau paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy mengatakan ada beragam alasan perusaan tidak membayar THR sesuai aturan.
Salah satunya perusahaan khawatir pekerja mangkir saat perusahaan masih beroperasi jelang lebaran.
BACA JUGA:Selain SMPN 17 Kota, Polresta juga Selidiki Dugaan Korupsi BOS di Sekolah Lain