8 Pria Pemilik Istri Terbanyak Di Indonesia, Ada yang 94 Kali Menikah

Senin 21-10-2024,14:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Pada 2008 lalu, Deta Raya diberitakan memiliki istri 12 orang. Saat itu, usia Deta Raya sudah 72 tahun.
Deta Raya sangat terkenal di kampungnya karena pernah menjabat Kepala Desa Waiha, Kecamatan Kodi Balghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Deta Raya juga terkenal karena memiliki 12 orang istri sah, 52 orang anak, 212 cucu, dan 3 orang cicit. Deta Raya mengaku, semua istri yang dinikahinya tidak mempersoalkan hubungan mereka.
Bahkan, ketika melamar istrinya yang baru, istri-istri terdahulu pun ikut menemani dan mengamini saja keinginan suami mereka.

BACA JUGA:Tanda-tanda Cuaca Ekstrem dari Jenis Awan, Penting Diketahui!

7. Otong Gunawan (37 istri)

Otong Gunawan adalah lelaki kelahiran Bekasi Jawa Barat, 16 Juni 1949. Otong Gunawan mengaku pernah menikahi 37 orang wanita sepanjang hidupnya.
Dia mendapat julukan sebagai raja poligami Indonesia. Dalam sehari dia bisa menggilir 15 istri. Namun sejak 2012, Otong Gunawan sudah puasa berpetualang cinta karena menderita diabetes.
“Sudah cukup bertualangnya karena sudah sakit diabetes. Alat kelamin saya nggak bangun lagi,” ujar Otong di kios obat kuat miliknya di kawasan Pasar Induk Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, 2012 silam.

BACA JUGA:Siapkan Perlengkapan Berkendara, Ini 5 Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Jaktim

8. Lalu Juaini Rahman alias Jon (44 istri)

Lalu Junaini Rahman sudah 44 kali menikah dan semua istrinya ditempatkan dalam satu rumah. Lelaki kelahiran Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ini menargetkan akan menikahi 100 orang wanita.
Namun target tersebut sulit terwujud. Pasalnya, pada saat usianya 65 tahun, Lalu Juanini baru memiliki 44 istri. Angka itu belum setengah dari target pria yang mengumpulkan istrinya dalam satu rumah itu.

Itulah informasi 7 pria raja poligami di Indonesia, yang pernah tercatat dan diketahui media. 

BACA JUGA:Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Ajudan dan Paspampres Serta Tugasnya

Sementara itu, sebagai informasi poligami di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah beberapa kali. Berikut adalah beberapa aturan utama terkait poligami di Indonesia:

1. Asas Monogami
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia berdasarkan asas monogami, yang berarti seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami.

2. Izin Pengadilan
Jika seorang pria ingin berpoligami, dia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dan memperoleh izin pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memberikan izin.

3. Syarat Izin Poligami
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami antara lain:

  • Persetujuan dari istri-istri yang sudah ada.
  • Kepastian bahwa suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  • Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

4. Batasan Jumlah Istri
Seorang pria hanya boleh memiliki maksimal empat istri pada waktu bersamaan.

5. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi yang beragama Islam, poligami juga diatur dalam KHI, yang menyatakan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Cuan Gratis Sampai Ratusan Ribu

 

(Nutri Septiana)

Kategori :