Iklan RBTV

Tim Hukum Pemkot Bengkulu Laporkan Oknum Pembuang Sampah ke Polresta

Tim Hukum Pemkot Bengkulu Laporkan Oknum Pembuang Sampah ke Polresta

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Aksi protes dengan membuang sampah di halaman kantor Wali Kota BENGKULU yang dilakukan sejumlah oknum sopir pengangkut sampah, harus berurusan dengan jalur hukum.

Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, pada Selasa (27/01) sore, menempuh jalur hukum dengan melaporkan aksi itu ke Polresta Bengkulu.

Langkah dan tindakan ini diambil, karena menilai bentuk protes yang dilakukan sejumlah oknum sopir pengangkut sampah tersebut sudah tidak sesuai etika dan mengganggur ketertiban lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu.

Meski pemerintah mengakui adanya persoalan teknis dalam pengelolaan sampah, Pemkot Bengkulu sudah menegaskan seluruh bentuk protes tetap harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Respons Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Tentang Aksi Protes Buang Sampah di Halaman Kantor Wali Kota

Abu Yamin alias Omeng selaku Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, mengatakan kedatangannya bersama beberapa rekan ke Polresta Bengkulu merupakan bentuk pendampingan hukum atas peristiwa tersebut.

"Kami dari Advokat Pemerintah Kota Bengkulu mendampingi Pemerintah melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan membuang sampah tersebut. Ini bentuk penghinaan, oleh karena itu kami dari tim hukum mengambil langkah sesuai dengan hukum yang ada," papar Omeng.

Omeng menyampaikan, Wali Kota Bengkulu sangat menyayangkan tindakan para sopir pengangkut sampah tersebut, meskipun pemerintah selama ini telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang mereka hadapi.

"Tindakan mereka, Pak Wali Kota sangat menyayangkan, apalagi Walikota telah manaruh perhatian khusus terhadap mereka, tapi tetap ada aturan dan regulasi yang mengatur," jelas Omeng.

BACA JUGA:Aksi Buang Sampah di Kantor Walikota Bengkulu Bikin Wakil Walikota Bengkulu Meradang

Omeng menegaskan, laporan yang dibuat hanya ditujukan pada tindakan yang terjadi pada hari tersebut dan kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Jadi kami hanya melakukan upaya hukum terhadap tindakan yang dilakukan hari ini. Kita sudah serahkan ke penyidik," papar Omeng.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang saat ini tengah berada di luar kota menyampaikan pesan bahwa rencana perluasan area TPA telah diupayakan sejak tahun sebelumnya.

Namun, pelaksanaannya terkendala keterbatasan waktu, sehingga realisasi baru dapat dipastikan melalui anggaran tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait