Sepekan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ada 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Selasa 22-10-2024,09:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sasaran Operasi Zebra 2024

Adapun dilansir dari laman Korlantas Polri sejumlah sasaran dalam razia ini ialah sebagai berikut:

1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai

Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan.

2. Pelat Rahasia

Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

BACA JUGA:Resmi dan Akurat, Ini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2024, Pastikan Nama Kamu Jadi Penerima

3. Pengemudi di Bawah Umur

Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan empat bulan.

4. Melawan Arus

Denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sanksi maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.

6. Menggunakan HP saat Berkendara

Denda sesuai Pasal 283.

BACA JUGA:Ajukan Surat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tipikor Polda Bengkulu Tidak Pilih Kasih

Kategori :