Sepekan Operasi Zebra Lodaya 2024, Ada 10 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Selasa 22-10-2024,09:32 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

BACA JUGA:Resmi dan Akurat, Ini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2024, Pastikan Nama Kamu Jadi Penerima

Sementara itu, untuk informasi tambahan, polisi seringkali mengadakan razia kendaraan baik motor maupun mobil. Berikut adalah yang bisa dilakukan apabila terkena razia oleh polisi, yakni:

1. Tetap Tenang dan Sopan

Ketika dihentikan oleh polisi, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Kepanikan hanya akan memperburuk situasi.

Tarik napas dalam-dalam dan bersikaplah sopan terhadap petugas. Berikan salam dengan ramah dan tunjukkan sikap kooperatif.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag Dibuka 21 Oktober, Simak Jadwal Lengkapnya

2. Menepi dengan Aman

Segera menepi ke sisi jalan yang aman dan pastikan kendaraan agar tidak menghalangi lalu lintas.

Matikan mesin mobil, nyalakan lampu hazard, dan turunkan kaca jendela agar petugas bisa berbicara dengan mudah. Jangan keluar dari kendaraan kecuali diminta oleh polisi.

3. Siapkan Dokumen Penting

Polisi akan meminta untuk menunjukkan dokumen seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) jika diperlukan.

Siapkan dokumen-dokumen tersebut sebelumnya sehingga kamu tidak perlu mencarinya dalam situasi yang tegang.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan Kenapa Diberi Nama Operasi Zebra

4. Dengarkan dengan Seksama

Tips saat ditilang polisi berikutnya adalah dengan mendengarkan secara seksama penjelasan polisi mengenai alasan kanpa kamu ditilang.

Kategori :