Berikut ini cara gadai BPKB motor dan mobil di KCA Pegadaian:
1. Kunjungi Kantor Pegadaian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor Pegadaian terdekat. Pastikan Anda membawa barang yang ingin digadaikan, yaitu BPKB motor atau mobil.
2. Isi Formulir Gadai
Setelah sampai di kantor Pegadaian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi gadai. Formulir ini berisi informasi pribadi dan detail tentang barang yang akan digadaikan.
BACA JUGA:54 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Jaya 2024, Didominasi Pengendara Roda Dua
3. Serahkan Dokumen Pendukung
Selain formulir yang telah diisi, Anda juga perlu menyerahkan beberapa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, akta nikah (jika sudah menikah), dan kartu keluarga. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.
4. Penyampaian Barang Jaminan
Serahkan barang jaminan yang dimaksud. Jika barang yang digadaikan berupa kendaraan, pastikan Anda membawa BPKB dan STNK asli.
BACA JUGA:Daftar 9 Kota Paling Aman di Indonesia untuk Tempat Tinggal, Bengkulu Termasuk?
5. Buat Surat Bukti Kredit (SBK)
Setelah semua dokumen dan barang jaminan diserahkan, Anda akan diminta untuk menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) yang menyatakan bahwa barang tersebut telah digadaikan.
6. Terima Dana Tunai
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima pinjaman dalam bentuk dana tunai sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Ini 7 Barang Berharga yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Cepat Cair