Cara Gadai BPKB Motor dan Mobil Melalui KCA, Solusi Keuangan Cepat dan Aman

Selasa 22-10-2024,14:43 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Berikut ini cara gadai BPKB motor dan mobil di KCA Pegadaian:

1. Kunjungi Kantor Pegadaian

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor Pegadaian terdekat. Pastikan Anda membawa barang yang ingin digadaikan, yaitu BPKB motor atau mobil.

2. Isi Formulir Gadai

Setelah sampai di kantor Pegadaian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir aplikasi gadai. Formulir ini berisi informasi pribadi dan detail tentang barang yang akan digadaikan.

BACA JUGA:54 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Jaya 2024, Didominasi Pengendara Roda Dua

3. Serahkan Dokumen Pendukung

Selain formulir yang telah diisi, Anda juga perlu menyerahkan beberapa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, akta nikah (jika sudah menikah), dan kartu keluarga. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi buku tabungan beberapa bulan terakhir.

4. Penyampaian Barang Jaminan

Serahkan barang jaminan yang dimaksud. Jika barang yang digadaikan berupa kendaraan, pastikan Anda membawa BPKB dan STNK asli.

BACA JUGA:Daftar 9 Kota Paling Aman di Indonesia untuk Tempat Tinggal, Bengkulu Termasuk?

5. Buat Surat Bukti Kredit (SBK)

Setelah semua dokumen dan barang jaminan diserahkan, Anda akan diminta untuk menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) yang menyatakan bahwa barang tersebut telah digadaikan.

6. Terima Dana Tunai

Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima pinjaman dalam bentuk dana tunai sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Ini 7 Barang Berharga yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Cepat Cair

Syarat-Syarat untuk Gadai di KCA

Kategori :