Petugas Pegadaian akan melakukan penaksiran terhadap barang jaminan Anda. Proses ini bertujuan untuk menentukan nilai barang dan besaran pinjaman yang dapat Anda peroleh. Penaksiran ini dilakukan dengan hati-hati dan profesional agar Anda mendapatkan nilai yang sesuai.
5. Konfirmasi Uang Pinjaman (Marhun Bih)
Setelah penaksiran selesai, Anda akan mendapatkan informasi mengenai jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Pastikan untuk mempertimbangkan besaran ini dan bagaimana Anda berencana untuk mengembalikannya.
6. Tandatangani Surat Bukti Rahn (SBR)
Jika Anda setuju dengan syarat dan jumlah pinjaman, langkah selanjutnya adalah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR). Dokumen ini menjadi bukti sah dari transaksi gadai yang dilakukan dan merupakan jaminan bagi Anda dan pegadaian.
7. Terima Uang Pinjaman
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima uang pinjaman, baik secara tunai maupun melalui transfer. Pastikan untuk menyimpan semua dokumen terkait untuk referensi di masa depan.
BACA JUGA:Buruan Ajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024 Plafon Rp 50 Juta, Sebelum KUR 2024 Berakhir
Keuntungan Menggunakan Produk Rahn
Menggunakan produk Rahn dari Pegadaian Syariah memiliki sejumlah keuntungan yang menarik dan relevan bagi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
1. Terhindar dari Riba
Salah satu keunggulan utama dari produk Rahn adalah bahwa pembiayaan dilakukan tanpa bunga. Ini menjadikan Rahn sebagai pilihan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan aspek riba yang dilarang dalam Islam.
2. Akses Keuangan yang Mudah
Rahn memberikan akses keuangan yang lebih mudah bagi mereka yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk pinjaman konvensional. Proses yang cepat dan tidak rumit memungkinkan Anda untuk segera mendapatkan dana yang dibutuhkan.
3. Bunga yang Lebih Ringan
Meskipun Rahn tidak mengenakan bunga, biaya pemeliharaan (Mu’nah) yang dikenakan biasanya lebih ringan dibandingkan dengan bunga yang diterapkan pada bank konvensional. Hal ini membuat biaya pinjaman menjadi lebih terjangkau.