Selain itu, pihak SPBU juga diharuskan untuk tidak melayani kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki yang telah diubah untuk mengisi BBM dalam jumlah besar, kecuali untuk keperluan sektor pertanian dan perikanan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak, yakni masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Peristiwa ini menyoroti masalah penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi yang sering kali terjadi di berbagai wilayah.
BACA JUGA:Wajib Mampir! Ini 5 Tempat Makan Ayam Goreng Terkenal di Jawa Tengah
Mobil pelat merah, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan, justru terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Warga yang menyaksikan insiden tersebut pun merasa bahwa pihak SPBU dan aparat terkait perlu memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kejadian ini juga menambah panjang daftar pelanggaran terkait penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan.
Selain itu, pengawasan di SPBU juga perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi kendaraan dengan pelat merah atau kendaraan modifikasi yang mengambil hak masyarakat berpenghasilan rendah.
(Sheila Silvina)