NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini aturan terbaru saldo minimal nasabah BCA, BNI, BRI dan Mandiri.
Jika dahulu kita diajarkan untuk menabung dengan menggunakan celengan atau menyimpannya di lemari, maka saat ini sudah semakin mudah dan jauh lebih aman. Saat ini, menabung di rekening adalah salah satu cara praktis yang sudah menjadi tren.
BACA JUGA:Terbaru! Ini Sektor Prioritas KUR, Cek Daftar Bank dan Lembaga Keuangan Penyalur
Meski demikian, semua Perusahaan perbankan tentunya memiliki aturan sendiri terkait saldo minimum rekening tabungan. Saldo minimum tidak dapat di gunakan oleh nasabah.
Saldo minimum akan terendap di tabungan sebagai tanda bahwa rekening masih aktif dan sedang digunakan. Saldo minimum adalah saldo paling sedikit.
Lantas berapa besaran saldo minimal yang harus ada pada rekening? Berikut ketentuan saldo minimal empat bank besar di Indonesia, yakni BCA, BRI, Mandiri dan BNI:
BCA
- TabunganKu: Rp 20.000
- Simpanan Pelajar: Rp 5.000
- Tahapan Xpresi: Rp 10.000
- Tahapan: Rp 50.000
- Tapres: Rp 5.000.000
- BCA Dollar: US$100 atau S$200
Bank Mandiri
- Tabungan Rupiah: Rp 100.000
- Tabungan NOW: Rp 25.000
- Tabungan Payroll: Rp 10.000
- TabunganKu: Rp 20.000
- Tabungan TKI: Rp 10.000
- Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
- Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
- Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel): Rp 5.000
BNI
- BNI Taplus: Rp 150.000
- BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
- BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)
- BNI Taplus Muda: Tidak dikenakan saldo mengendap
- BNI Pandai: Tidak dibatasi
- BNI SimPel: Rp 5.000
- BNI Tabunganku: Rp 20.000
BRI
- BRI Simpedes: Rp 25.000
- BritAma: Rp 50.000
- BritAma Bisnis: Rp 50.000
- BritAma Pro: Rp 50.000
- BritAma X: Rp 50.000
- BRI Tabunganku: Rp 20.000
- BRI Junio: Rp 20.000
- BRI SimPel: Rp 5.000
BACA JUGA:Cara Buka Tabungan BRI Junio dan Keuntungan Menabung di BRI Junio
Cara Mengaktifkan Rekening Pasif dengan Mudah
Rekening pasif adalah istilah untuk menggambarkan rekening bank yang tidak aktif atau jarang digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya, rekening pasif adalah rekening tabungan atau giro yang tidak punya aktivitas penarikan, penyetoran, atau transaksi, biasanya dalam jangka waktu yang lama.
Saat sebuah rekening bank menjadi pasif, bank mungkin akan mengenakan biaya administrasi bulanan atau tahunan, atau bahkan menutup rekening tersebut.
BACA JUGA:Cara Pengajuan KUR BRI Secara Online 2024, Syarat Mudah dan Proses Cepat
Cara mengaktifkan kembali rekening yang pasif bisa dilakukan dengan mudah melalui dua cara berikut:
1. Datang ke kantor bank
Ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen yang mungkin diperlukan, seperti buku tabungan, kartu ATM, dan dokumen identifikasi diri seperti KTP atau SIM.
- Datangi kantor cabang bank terdekat.
- Cari loket atau petugas yang bertanggung jawab untuk membantu mengaktifkan rekening pasif.
- Jelaskan niatmu untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah pasif dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas bank.
- Bank mungkin memintamu untuk melakukan penyetoran dana ke rekening, atau mengisi formulir reaktivasi.
- Setelah prosedur selesai, rekeningmu akan diaktifkan kembali dan bisa digunakan.