Namun, upaya pelarian dirinya tidak berlangsung lama. Berkat kerja keras tim kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gianyar menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan maupun penyebaran konten yang bersifat provokatif di media sosial merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dengan informasi yang belum tentu benar di media sosial dan selalu menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak yang berwenang.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Pegawai Kementerian PPPA 2024 Usai Diteken Jokowi, Ada yang Tembus Rp 33,2 Juta
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menahan diri untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menilai informasi yang beredar, terutama di platform digital yang sangat mudah diakses dan cepat viral.
Sheila Silvina