BACA JUGA:Selamat! Ini Rincian Tukin Pegawai Basarnas 2024 Setelah Dinaikkan Jokowi, Nominalnya Menggiurkan
Sebagai perbandingan, berikut tunjangan kinerja pegawai BNN sebelumnya yang tercantum dalam Perpres Nomor 159 Tahun 2015:
1. Kelas jabatan 17: Rp 26.324.000
2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
BACA JUGA:Hati-hati! Motor Ini Meledak di SPBU, Gara-gara Goyang Tangki saat Isi Bensin
9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
11. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
13. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
BACA JUGA:Rajin Amalkan Doa Agar Lulus Tes CPNS 2024 Ini, Insya Allah Tes Dilancarkan
Pegawai BNN yang Tidak Menerima Tukin
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BNN telah ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. Perubahan kelas jabatan tersebut ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tukin.
Namun, jika akan mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, perubahan kelas jabatan harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.
BACA JUGA:Selamat! Ini Rincian Tukin Pegawai Basarnas 2024 Setelah Dinaikkan Jokowi, Nominalnya Menggiurkan
Masih merujuk pada aturan terbaru, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BNN dengan kategori:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
"Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 10.
BACA JUGA:Hati-hati! Motor Ini Meledak di SPBU, Gara-gara Goyang Tangki saat Isi Bensin
Gaji PNS 2024
Sebagai informasi, tambahan berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS golongan I
1. Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500